BLORA, jatengtiga.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochamad Muchklisin menyepakati usulan Dewan Kebudayaan Daerah (DKB) tentang Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan memasukkan usulan tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 untuk dilakukan pembahasan.
“Hari ini kita bersepakat bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan akan kita masukkan pada Propemperda di 2025. Tentang kita akan banding atau pengerjaan naskah akademik, tentu kita akan cari yang terbaik yang menguasai di bidang tersebut,” terang Muchklisin atau yang kerap disapa Cak Sin, Senin 11 November 2024.
Menurutnya, kebudayaan dirasa perlu mendapat payung hukum untuk melestarikan dan memberikan proteksi budaya yang ada di Blora.
“Semuanya akan kita proteksi, akan pertahankan budaya-budaya Blora. Seperti yang tadi saya sampaikan, budaya itu tentang tata nilai, tata kehidupan kita . Jadi semuanya akan kita upayakan masuk dalam materi Perda yang akan kita kerjakan di tahun 2025,” jelasnya.
Budaya-budaya Blora yang dimaksudkan diantaranya Samin Surosentiko yang dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda, seni barongan hingga kesenian tayub.
Cak Sin mengatakan tradisi dan budaya yang ada di Blora harus dijaga kelestariannya.
“Yang terpenting semuanya tetap harus eksis agar tidak tergerus dan maksud maksud di dalamnya bisa dicerna dan dipahami oleh khsususnya generasi-generasi pejabat kita,” pungkasnya.
Sebelumnya Dewan Kebudayaan Kabupaten Blora (DKB) melakukan audiensi ke DPRD Blora mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Blora. Diharapkan Perda tersebut menjadi payung hukum di bidang kebudayaan.
“Kita tadi atas nama Dewan Kebudayaan Kabupaten Blora audiensi dengan DPRD kemudian dipertemukan dengan Bapemperda, kita mengusulkan Perda inisiatif tentang pemajuan kebudayaan. Kami menilai kebudayaan mestinya harus menjadi identitas dan jati diri bangsa,” jelas Ketua DKB Dalhar Muhammadun saat ditemui wartawan usai audiensi di DPRD Blora, Senin (11/11/2024).
Pria yang kerap disapa Madun ini menjelaskan perlunya Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Blora untuk disusun dan ditetapkan. Dia menganggap bahwa kebudayaan sebagai pilar pembangunan.
“Kami mendorong agar perda inisiatif tentang pemajuan kebudayaan segera terbentuk. Karena sebagai penjabaran regulasi peraturan perundang undangan diatasnya. Menampung kondisi khusus Kabupaten Blora terkait sektor kebudayaan. Dan sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan daerah,” jelasnya.
Instrumen regulasi daerah tersebut sangat diperlukan guna mengembangkan nilai-nilai luhur budaya Kabupaten Blora, memperkaya keragaman budaya, memperteguh jati diri masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, melestarikan warisan budaya dan juga mempengaruhi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Blora.
“Kami sebagai Dewan Kebudayaan Kabupaten Blora memiliki tugas dan fungsi yaitu memberi masukan kepada Pemda mengenai arah kebijakan strategis pemajuan kebudayaan, termasuk menyusun rekomendasi tentang pengembangan dan pelestariannya, kami jiga berperan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan perda tersebut,” terangnya.
Madun menegaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan nantinya menjamin perlindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Cagar Budaya (CB), dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Pemajuan Kebudayaan berprinsip pada ciri khas spiritual yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Blora. Mendorong dan mengutamakan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang dinamis dan berkelanjutan di Kabupaten Blora,” jelasnya.
Editor : by Her_71
0 Komentar