Ft. Kapolsek Blora menunjukan BB saat pers rilis
Namun nasibnya sial, pasalnya pembeli HP yang motornya dibawa kabur, melaporkan kejadian itu ke Polsek Blora. Dan hanya dalam waktu singkat, tak Lebih dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Blora berhasil membekuk pemuda tersebut.
"Ya, Pada Sabtu, (01/01) satuan unit Reskrim telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dirumahnya, di Desa Purwosari, Kecamatan Blora, berinisial THR," ungkap AKP Agus Budiana, Kapolsek Blora saat di temui di Polsek Blora. (Rabu,05/02/2020)
THR, lanjut Kapolsek, adalah seorang pemuda asal Brebes, yang menikah dengan warga Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Sedangkan korban adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kunduran Blora, bernama
Danang Dwi Nugroho (16), warga dukuh Glagah Rt.01/Rw.03 Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
Kejadian itu berawal pada Jum’at, (31/01) pukul 14.15 WIB. ketika korban mengantar temannya bernama Fika Ahmad Safii (16), berboncengan naik sepeda motor korban, untuk transaksi jual beli HP dengan THR, melalui online di Facebook.
Di inbox, teman korban janjian untuk bertemu didepan SPBU Ketangar. Karangjati jalan A.Yani Blora. Hasil transaksi, mereka sepakat untuk tukar tambah HP. Namun saat Fika (teman korban-red) menanyakan perihal dosbook HP, THR beralasan ketinggalan di rumahnya.
"THR bilang dosbooknya ketinggalan di rumah, dan meminta kepada Fika agar diantarkan ke rumahnya, dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban," tandas Agus.
Fika dan THR pun berboncengan ke arah jalan raya Blora Rembang, seolah olah akan menuju rumah THR untuk mengambil dosbook HP, sementara Danang menunggu di SPBU.
Sesampainya di wilayah Desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan, dengan dalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di pasar medang, THR membawa sepeda motor honda Beat tersebut, dan menyuruh Fika menunggu di angkringan.
Setelah lama menunggu, Fika baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu, dan sepeda motor milik Danang telah di bawa lari oleh THR.
Menyadari dirinya ditipu, Fikapun minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketangar, menemui Danang yang menunggu di SPBU.
Kemudian Danang menghubungi orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Blora.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Blora AKP Agus Budiana, perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan, dengan berbekal foto yang ada di HP pelaku yang ditukar tambah itu.
Sabtu, (01/02) petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Purwosari, Pelaku sempat melarikan diri dari rumah, akhirnya THR berhasil diamankan ketika sembunyi di bawah kolong tempat tidur rumah tetangganya di dukuh Pangkat Rt.01/ Rw.04 Desa Purwosari Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
"Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi bawah kolong tempat tidur dirumah tetangganya," ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.(Prn)
0 Komentar