Ketua AMSB, Seno Margo Utomo bersama pengurus lainnya, audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, H. Supardi, di ruang sidang Komisi A gedung wakil rakyat setempat.
JATENGTIGA.COM. BLORA – Sejumlah pengurus Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), datangi komisi A DPRD Kabupaten Blora Senin, (13/01).
Pengurus AMSB yang antara lain Seno Margo Utomo, Sudarwanto, dan RA. Diah Maharani Pratiwi Dewi Kinasih D. Panuluh, diterima langsung Ketua Komisi A DPRD setempat, Supardi serta sejumlah anggota.
"Kami ingin beraudensi dengan Komisi A DPRD Blora, untuk persiapan forum grup discussion (FGD), sekaligus menyerahkan berbagai materi terkait judicial review DBH Migas Blok Cepu," ungkap Seno Margo Utomo Ketua ASMB. Senin (13/1/2020).
Menurutnya, Sebelum melempar masalah ketidakadilan pembangian DBH Migas Blok Cepu ke panggung judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), AMSB bakal menggelar FGD (diskusi kelompok terarah).
“Kami akan menggelar FGD, kami undang nara sumber dari tiga kementerian dan Komisi II DPR RI,” imbuhnya.
Tidak tangung-tangung, FGD yang akan digelar Februari 2020 depan, selain melibatkan beragam elemen masyarakat, pimpinan institusi terkait di Pemprov dan Pemkab, juga anggota DPRD Jateng serta Blora.
Untuk berjuang meraih DBH Migas Blok Cepu, AMSB Sebelumya, mendapat dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, disela-sela rapat dewan di gedung Diklat PPSDM Kemendagri Regional Yoyakarta.
Seno kembali membeber ketidakadilan DBH Migas Cepu untuk Blora, padahal kabupaten penghasil kayu jati ini masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Bahkan Bojonegoro setiap tahunnya dapat DBH triliunan rupiah.
Bahkan daerah seperti Banyuwangi, Sumenep, Pacitan dan daerah lainnya yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari Blok Cepu, mendapat DBH Migas, Blora yang gandeng malah nol rupiah.
“Jelas ini sangat tidak adil dan menyakitkan bagi masyarakat Blora. Maka kami tetap akan ajukan JR UU DBH Migas Blok Cepu,” tandas aktivis pemerhati sosial dan mantan anggota DPRD Blora itu.
Diberitakan sebelumnya, AMSB terus bergerak, berjuang menggoalkan tujuan utamanya, memperjuangkan daerahnya (Blora, Red) agar mendapapatkan bagi hasil migas dari ladang minyak darat, Blok Cepu.
Seno menjelaskan, dukungan judicial review perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Blora dapat DBH Migas Blok Cepu terus mengalir.
Tidak hanya warga yang tinggal di Blora, ribuan warga perantau yang kini tinggal di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Samarinda (Kaltim), Bali dan kota lainnya juga mengirim dukungan.
AMSB mengaku gerah dan prihatin, karena lobi birokrasi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Padahal produksi minyak Blok Cepu dari puncak produksi 165.000 barel perhari, kini digenjot menjadi 220.000 barel perhari (BOPD). Prn/
0 Komentar